Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Saksi
Redaksi Tayang Kini · Berita · 3 menit baca
Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan atau eksepsi terdakwa Roy Suryo tidak dapat diterima dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 19 Oktober 2026. Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kini berlanjut ke pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Tayang · Diperbarui
Poin kunci
- 1Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan advokat Roy Suryo tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur.[10][15]
- 2Hakim menilai putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan hanya menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.[12]
- 3Jaksa menyiapkan tiga saksi untuk sidang pembuktian: Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Lechumanan, yang disebut sebagai pelapor.[3][7]
- 4Kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan ijazah fisik Jokowi dan Jokowi sendiri sebagai saksi, sementara jaksa menegaskan kewenangan menentukan urutan saksi dan barang bukti ada pada penuntut umum.[5][6]
- 5Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.[13][3]
Putusan sela itu dibacakan pada Senin, 19 Oktober 2026 [15].
"Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina Endarwati, ketua majelis hakim [13]. Hakim sekaligus meminta penuntut umum meneruskan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur [10].
Dengan putusan itu, perkara masuk ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB untuk memeriksa saksi [3]. Hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir [14].
Salah satu dalil perlawanan Roy Suryo bertumpu pada putusan praperadilan nomor 99/PID.PRA/2026/PN Jakarta Selatan, yang dipakai untuk menggugurkan surat dakwaan jaksa. Majelis menilai dalil itu tidak berdasarkan hukum [12]. Menurut majelis, putusan praperadilan tersebut menyatakan tidak sah tindakan yang berkaitan dengan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan saja, bukan seluruh berkas penyidikan [12].
Di persidangan, jaksa Diffaryza sebelumnya meminta majelis menolak perlawanan tersebut dan menyatakan surat dakwaan sesuai Pasal 75 ayat (2) undang-undang yang sama [11].
Perbuatan yang didakwakan jaksa bermula pada 26 Maret 2025. Penuntut menyebut ada tiga unggahan yang menyerang kehormatan Jokowi, yakni dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X [14]. Dalam dakwaan, Roy dituduh menyerang kehormatan Jokowi lewat sarana teknologi informasi tanpa bisa membuktikannya [9].
Pasal yang dikenakan berlapis. Jaksa juga menyertakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, keduanya dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana [13]. Salah satu dakwaan menyangkut manipulasi foto ijazah dengan metode Error Level Analysis [6].
Untuk sidang pembuktian, jaksa menyiapkan tiga saksi. "Pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis," kata jaksa di persidangan [3]. Ketiganya adalah Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Lechumanan, para pelapor [7]. Nama Jokowi belum disebut jaksa untuk dihadirkan [7].
Kubu Roy Suryo langsung mengajukan permintaan. "Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yaitu barang bukti utama," kata Gafur [4].
Kuasa hukum lainnya, Refly Harun, meminta Jokowi dihadirkan sebagai saksi pertama karena berstatus pelapor. "Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan," ujar Refly [6]. Roy Suryo menyatakan dalam daftar resmi jaksa, saksi nomor satu adalah Jokowi sebagai pelapor [5].
Jaksa menolak diatur. Mengacu pada Pasal 210 ayat 3 KUHAP, penuntut umum menyatakan akan menghadirkan saksi sesuai urutan yang ditentukannya, didukung barang bukti yang relevan [3]. Penuntut juga menyatakan akan memperhatikan upaya menghadirkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara [2]. Ketua majelis hakim meminta jaksa memperhatikan masukan kubu terdakwa demi efektivitas persidangan [7].
Refly Harun melontarkan tafsir tajam. "Saya makin yakin, kalau jaksa tidak menghadirkan ijazah asli Jokowi yang analog, yang fisik itu, saya berpikir jangan-jangan memang ijazahnya tidak pernah ada," katanya [8]. Gafur menyebut ijazah itu satu dari 712 barang bukti yang disita penyidik [8].
Di luar ruang sidang, dukungan kepada pelapor mengemuka. Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, meyakini Roy akan dipenjara [1].
Analisis redaksi
Penolakan eksepsi menggeser pusat perkara dari soal keabsahan dakwaan ke soal pembuktian. Alasan majelis yang membatasi cakupan putusan praperadilan pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan [12] berpotensi menjadi pegangan jaksa bahwa berkas perkara tetap dapat dibawa ke pokok perkara. Bagi pembela, putusan sela ini mempersempit jalur prosedural, sehingga fokus kemungkinan beralih ke cara jaksa menyusun pembuktian.
Perdebatan soal siapa dan apa yang dihadirkan patut dicermati. Jaksa memegang kewenangan urutan saksi dan barang bukti berdasarkan Pasal 210 ayat 3 KUHAP [3], sementara kubu terdakwa menuntut ijazah fisik dan Jokowi sebagai pelapor [6]. Peringatan hakim agar jaksa memperhatikan masukan demi efektivitas persidangan [7] menjadi pertanyaan terbuka: apakah jaksa akan menyesuaikan daftar saksi dan barang buktinya, dan sejauh mana hal itu memengaruhi alur sidang 28 Oktober. Pernyataan Refly Harun bahwa ketiadaan ijazah di ruang sidang dapat menimbulkan keraguan [8] adalah tafsir kubu pembela, bukan temuan pengadilan.
Bagian ini memuat pandangan Redaksi Tayang Kini, terpisah dari fakta di atas.
Sumber
- [1] Warta EkonomiRelawan Jokowi: Kita Punya Keyakinan Roy Suryo akan Masuk di Penjara ↗
- [2] news.okezone.comKubu Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Ijazah Asli Jokowi di Persidangan ↗
- [3] Kompas.comEksepsi Roy Suryo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian, 3 Saksi Disiapkan ↗
- [4] Kompas.comPihak Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan di Sidang, Hakim Ingatkan Jaksa ↗
- [5] detikNewsRoy Suryo Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang ↗
- [6] Kumparan.comRoy Suryo Minta Jokowi dan Ijazahnya Dihadirkan, Hakim Ingatkan JPU ↗
- [7] news.okezone.comJPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Roy Suryo, Nama Jokowi Belum Muncul ↗
- [8] Kompas.com"Kalau Jaksa Tak Hadirkan Ijazah Asli Jokowi, Jangan-jangan Memang Tak Pernah Ada" ↗
- [9] VIVA.co.idHari Ini! PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi yang Seret Roy Suryo ↗
- [10] SINDOnewsPerlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian ↗
- [11] Kompas.comRoy Suryo Hadapi Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini ↗
- [12] SINDOnews NasionalHakim Tolak Perlawanan Roy Suryo yang Pakai Putusan Praperadilan untuk Gugurkan Surat Dakwaan JPU ↗
- [13] CNN IndonesiaHakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut ↗
- [14] detikNewsPerlawanan Roy Suryo Ditolak ↗
- [15] Kompas.comHakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian ↗