Jokowi Sebut Polemik Ijazah Gibran Operasi Politik, PDIP dan Pakar Hukum Tanggapi
Redaksi Tayang Kini · Kilas · 2 menit baca

Presiden Joko Widodo menyebut polemik ijazah dirinya dan Wapres Gibran sebagai operasi politik yang melibatkan pihak tak dikenal. Pernyataan ini ditanggapi oleh PDIP yang menuding penguasa sebagai pelaku, sementara pakar hukum menegaskan bahwa jalur yudisial telah tertutup oleh putusan MK dan isu kini beralih ke ranah politik.
Tayang · Diperbarui
Poin kunci
JAKARTA, TAYANG KINI — Presiden Joko Widodo menyebut polemik mengenai ijazah dirinya dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai operasi politik yang melibatkan "penumpang gelap". Ia menyatakan upaya ini berpotensi menutupi isu lain dan bertujuan menurunkan reputasi politik kedua tokoh tersebut [1].
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyanggah pernyataan tersebut dengan argumen bahwa operasi politik semacam itu hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memegang kekuasaan. Politisi PDIP Guntur Romli juga menilai Jokowi melakukan operasi politik untuk melanggengkan kekuasaan, termasuk melalui putusan MK Nomor 90/2023 [3].
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat dari luar negeri milik Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing [2].
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menjelaskan bahwa pintu masuk untuk menantang posisi Gibran kini berada di ranah politik, bukan yudisial. Ia menyebutkan bahwa mekanisme pemakzulan dapat dilakukan melalui hak DPR jika terdapat perbuatan tercela atau ketidakmampuan memenuhi syarat jabatan [4].
Analisis redaksi
Pernyataan ini patut dicermati karena langsung ditanggapi oleh PDIP sebagai mitra koalisi, yang justru membalikkan tuduhan tersebut kepada penguasa [3]. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan internal dalam koalisi pemerintah terkait narasi publik.
Dari sisi hukum, putusan MK yang menutup jalur yudisial memindahkan fokus perdebatan ke ranah politik, khususnya wacana pemakzulan [2]. Namun, pakar hukum tata negara Agus Riwanto menegaskan bahwa pemakzulan tanpa aspek hukum memerlukan standar perbuatan tercela yang tinggi [4]. Situasi ini menjadi pertanyaan bagi pengamat politik: apakah isu ijazah akan terus digunakan sebagai alat politik atau mereda seiring tertutupnya jalur hukum.
Bagian ini memuat pandangan Redaksi Tayang Kini, terpisah dari fakta di atas.
Sumber
- [1] detikNewsJokowi Bilang Polemik Ijazahnya dan Gibran Operasi Politik: Ada Penumpang Gelap ↗
- [2] Tribrata News[HOAKS] MK Sebut Ijazah Wapres Gibran Sah ↗
- [3] SINDOnews NasionalJokowi Sebut Ada Operasi Politik di Balik Isu Ijazahnya dan Gibran, PDIP: Justru Sebaliknya ↗
- [4] Kompas.tvWacana Pemakzulan Gibran, Ini Penjelasan Guru Besar Hukum Tata Negara soal Pintu Masuknya ↗