BEI Pangkas Batas ARB Saham di Atas Rp10 Jadi 7 Persen, Berlaku Hari Ini
Redaksi Tayang Kini · Kilas · 2 menit baca

Bursa Efek Indonesia menurunkan batas auto rejection bawah (ARB) saham berharga di atas Rp10 menjadi 7 persen, efektif sejak Senin, 19 Oktober 2026. Aturan asimetris ini berlaku hingga 31 Desember 2026, sementara batas auto rejection atas tidak berubah.
Tayang · Diperbarui
Poin kunci
- 1Batas ARB untuk saham di atas Rp10 turun dari 15 persen menjadi 7 persen, sedangkan saham Rp1 hingga Rp10 tetap Rp1.[3][4]
- 2Batas auto rejection atas tidak berubah: 35 persen (Rp11–Rp200), 25 persen (di atas Rp200 hingga Rp5.000), dan 20 persen (di atas Rp5.000).[3][4]
- 3Pada Jumat, 16 Oktober 2026, indeks harga saham turun 11,57 persen ke level 5.185 setelah MSCI memulai konsultasi penurunan status Indonesia dari emerging market ke standalone market.[1]
JAKARTA, TAYANG KINI — Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas auto rejection bawah untuk saham berharga di atas Rp10 menjadi 7 persen, berlaku mulai Senin, 19 Oktober 2026 [3]. Sebelumnya, batas tersebut berada di level 15 persen [2].
Kebijakan ini bersifat asimetris karena hanya sisi bawah yang diperketat. Batas auto rejection atas tetap 35 persen untuk saham Rp11 hingga Rp200, 25 persen untuk saham di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000 [3]. Adapun saham di rentang Rp1 hingga Rp10 tetap memakai batas bawah Rp1 [4].
Beleid tersebut merupakan bagian dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas [4]. Penyesuaian ini dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan [1].
BEI menyebut langkah ini ditempuh agar perdagangan efek berlangsung teratur, wajar, dan efisien [4]. Ketentuan baru berlaku sampai penutupan perdagangan 31 Desember 2026 [2].
BEI juga membuka ruang peninjauan ulang. "Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar," kata Elsierra Putri Yosita, Sekretaris Perusahaan BEI [1].
Langkah ini muncul tiga hari setelah pasar tertekan. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, indeks harga saham anjlok 11,57 persen ke level 5.185 menyusul pengumuman MSCI yang memulai konsultasi penurunan status Indonesia dari emerging market ke standalone market [1].
Analisis redaksi
Pemangkasan batas ARB dari 15 persen menjadi 7 persen [3] dapat dibaca sebagai upaya meredam kejatuhan harga dalam satu hari perdagangan, terutama setelah indeks harga saham turun 11,57 persen pada 16 Oktober [1]. Karena batas atas tidak diubah [4], ruang kenaikan harga tetap lebar sementara ruang penurunan dipersempit. Bagi emiten, termasuk perusahaan di sektor industri kreatif yang sahamnya diperdagangkan di bursa, pembatasan ini berpotensi mengurangi tekanan harga harian, meski bahan yang ada tidak memuat data soal dampaknya terhadap emiten tertentu.
Tafsir lain yang patut dicermati: batas bawah yang lebih sempit dapat membatasi kerugian harian investor, tetapi berpotensi pula menahan penyesuaian harga ke level yang dinilai pasar wajar. Karena kebijakan berlaku hanya sampai 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi [2], menjadi pertanyaan apakah aturan ini akan diperpanjang, dilonggarkan, atau dikembalikan, bergantung pada perkembangan pasar, termasuk konsultasi MSCI yang menjadi pemicu tekanan pekan lalu [1].
Bagian ini memuat pandangan Redaksi Tayang Kini, terpisah dari fakta di atas.
Sumber
- [1] investor.idBEI Sesuaikan ARB Jadi 7% ↗
- [2] Bloomberg TechnozBEI Pangkas Batas ARB jadi 7% ↗
- [3] CNBC IndonesiaBEI Terapkan Batas Auto Rejection Bawah Jadi 7% Mulai Hari Ini ↗
- [4] republika.co.idJaga Stabilitas Pasar, BEI Sesuaikan Aturan Auto Reject Bawah Saham Jadi 7 Persen ↗