14 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Ini Detail Keringanan dan Batas Waktu
Redaksi Tayang Kini · Berita · 2 menit baca

Sebanyak 14 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2026 dengan berbagai skema keringanan yang berbeda-beda. Program ini bertujuan membantu wajib pajak melunasi tunggakan dengan potongan harga atau pembebasan pajak tertentu, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Batas waktu pemanfaatan keringanan bervariasi, mulai dari akhir Oktober hingga Desember 2026.
Tayang · Diperbarui
Poin kunci
JAKARTA, TAYANG KINI — Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia kembali mengaktifkan skema pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan Oktober 2026. Program ini mencakup 14 provinsi dengan durasi dan jenis keringanan yang berbeda-beda sesuai regulasi masing-masing daerah. Wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan dengan biaya yang lebih ringan.
Di Sumatera, program pemutihan di Riau berlaku hingga 30 November 2026, sementara di Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan batas waktunya jatuh pada 31 Oktober 2026 [1]. Kalimantan Timur menawarkan relaksasi pajak hingga 22 November 2026 [1]. Di Jawa Tengah, masa pemutihan diperpanjang hingga 28 Desember 2026 [1]. Kepulauan Bangka Belitung, Banten, dan Lampung juga menetapkan batas akhir pada 31 Oktober 2026 [1]. Bali memiliki tenggat lebih singkat, yaitu 11 November 2026 [1].
Provinsi Maluku memberikan diskon 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih [2]. Potongan ini dikelola melalui Badan Pendapatan Daerah Maluku [2]. Bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo, tersedia potongan 10 persen [2]. Pemerintah daerah Maluku juga membebaskan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku [2]. Kendaraan yang memenuhi syarat harus menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE [2].
Peluncuran program ini sejalan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur [4]. Tahap pertama program di wilayah tersebut telah dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak pada Agustus 2026 [4].
Warga yang ingin memanfaatkan keringanan di Maluku dapat mengunjungi Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap terdekat [2]. DPRD Riau mendorong warganya untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung [3].
Analisis redaksi
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di 14 provinsi ini menunjukkan adanya koordinasi fiskal daerah yang responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Dengan menawarkan diskon hingga 40 persen di Maluku dan pembebasan pajak mutasi, pemerintah daerah berpotensi meningkatkan penerimaan daerah sekaligus meringankan beban warga [2]. Namun, variasi batas waktu yang ketat, seperti akhir Oktober di beberapa provinsi versus Desember di Jawa Tengah, patut dicermati agar tidak terjadi kebingungan administratif [1].
Pertanyaan yang muncul adalah apakah program serupa akan diperpanjang atau diulang di tahun berikutnya, mengingat dampak positifnya terhadap perputaran uang di sektor otomotif dan pendapatan daerah. Masyarakat perlu memantau informasi resmi dari masing-masing pemerintah daerah untuk memastikan keabsahan dan detail teknis yang berlaku di wilayah mereka.
Bagian ini memuat pandangan Redaksi Tayang Kini, terpisah dari fakta di atas.
Sumber
- [1] Kompas.comDaftar 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026 ↗
- [2] ANTARA NewsPemprov Maluku beri diskon pembayaran tunggakan PKB hingga 19 November ↗
- [3] Media Center RiauDPRD Riau Minta Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan ↗
- [4] ANTARA FotoLayanan program pemutihan pajak kendaraan di Tulungagung ↗